Usai Benny Laos meninggal, apakah paslon nomor urut 04 otomatis gugur atau batal?
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada; ada sejumlah aturan yang memberikan ruang bagi partai politik pengusung untuk tetap mengajukan calon meski jagoan awalnya meninggal dunia. Hal tersebut tertuang pada Pasal 54.
Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pencoblosan
Pada ayat (1); parpol atau koalisi masih bisa mengajukan calon pengganti asalkan belum 30 hari atau nyaris satu bulan jelang pencoblosan. Sehingga, Partai Demokrat cs masih bisa mengajukan calon pengganti Benny Laos karena batas akhirnya adalah 26 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Harus Daftar ke KPUD Dalam 7 Hari
Pada ayat (2) Proses pergantian harus berjalan cepat. Parpol atau koalisi harus cepat bersepakat mencari pengganti maksimal tujuh hari usai Benny Laos dinyatakan meninggal dunia. Berarti, koalisi Partai Demokrat harus menyerahkan nama ke KPU Maluku Utara maksimal Jumat depan (18/10/2024).
KPUD akan Periksa Ulang Syarat
Sesuai ayat (3) dan (4), KPUD akan langsung melakukan pemeriksaan berkas administrasi calon pengganti dan menetapkannya jika memenuhi syarat paling lama empat hari usai berkas pengganti Benny Laos diterima.
Kondisi Dinyatakan Gugur
Menurut ayat (5) dan (6), KPUD akan menyatakan paslon nomor urut 04, termasuk Cawagub Sarbin Sehe gugur jika parpol atau pun koalisi tak juga mengajukan calon pengganti Benny Laos hingga batas waktu yang ditentukan, atau pekan depan.
Calon Ternyata Bisa Maju Sendiri
UU Pilkada sebenarnya memberikan ruang seorang calon tetap maju hingga pemungutan suara meski rekan atau pasangannya meninggal dunia pada masa kampanye. Hal ini tertuang pada Pasal 54 ayat (7) yang menyatakan, satu calon bisa tetap maju jika pasangannya meninggal dunia pada masa 30 hari sebelum pemungutan suara.
Merujuk pada Pilkada 2024, Sarbin Sehe berarti bisa maju seorang diri jika kematian Benny Laos terjadi usai 26 Oktober 2024.
(red/frg)