Logo Bloomberg Technoz

Namun, ternyata Sultan Subang dan pihak lain yang digugat, malah menggugat balik Mirae Asset senilai Rp8,16 triliun. Gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PNJKTSEL dengan tanggal surat 26 September 2024. 

Dalam 40 pihak penggugat terdapat 5 badan hukum dan 35 individu yang diwakili oleh kuasa hukum  Asevy Sobari. Namun petitum ataupun perkara belum ditampilkan dalm SIPP Jakarta Selatan.

(red/dba)

No more pages