Lawan Nasabah Wanprestasi, Mirae Gugat Sultan Subang Rp810 M
Redaksi
11 October 2024 19:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menggugat Mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda senilai Rp810,05 miliar dalam perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan tanggal surat 6 September 2024. Ada dua pihak yang digugat yakni Asep Sulaeman Sabanda atau dikenal sebagai Sultan Subang sebagai Tergugat I dan badan hukum Bernama Senandung Seputih SDN BHD sebagai Tergugat II.
Dalam Petitum, Mirae meminta tiga hal, yakni Pertama, menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Kedua, menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Ketiga, menghukum Tergugat I dan II untuk dengan segera melakukan pembayaran atas Total Kewajiban Tergugat I dan Turut Tergugat, yang seluruhnya senilai Rp810.053.676.075.
Dalam pengadilan lain, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mirae juga menggugat Sultan Subang dan 44 pihak lainnya dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan yang dimaksud bernomor 930/Pdt.G/2024/PNJKT.SEL dengan tanggal surat 6 September 2024. Dalam gugatan tersebut, tergugat utama adalah Asep Sulaeman Sabanda, dengan turut tergugat 44 pihak lainnya. Terdapat 6 badan hukum dalam turut tergugat dan sisanya adalah individu.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release hari ini Jumat (11/10/2024).