Hal ini karena telah diatur secara khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Arisandhi menambahkan sebelum ada gugatan dari 40 orang tersebut, Mirae Asset sudah terlebih dulu melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada 45 nasabah karena gagal memenuhi kewajiban.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release hari ini Jumat (11/10/2024).
Gugatan yang dimaksud bernomor 930/Pdt.G/2024/PNJKT.SEL dengan tanggal surat 6 September 2024. Dalam gugatan tersebut, tergugat utama adalah Asep Sulaeman Sabanda, dengan turut tergugat 44 pihak lainnya. Terdapat 6 badan hukum dalam turut tergugat dan sisanya adalah individu.
(red/dba)