Logo Bloomberg Technoz

Saling Gugat, Ini Perkara Antara Sultan Subang Dkk vs Mirae Asset

Redaksi
11 October 2024 19:07

Pekerja di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja di depan layar pergerakan perdagangan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (8/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda bersama dengan 39 pihak lainnya menggugat PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia senilai Rp8,16 triliun. 

Gugatan tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PNJKTSEL dengan tanggal surat 26 September 2024. Dalam 40 pihak penggugat terdapat 5 badan hukum dan 35 individu yang diwakili oleh kuasa hukum  Asevy Sobari. Namun petitum ataupun perkara belum ditampilkan dalm SIPP Jakarta Selatan.

Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh 40 nasabah tersebut sangatlah tidaklah berdasar, terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan.

Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut dalam menanggapi pemberitaan dan tuntutan yang disampaikan oleh para nasabah tersebut dan akan menyerahkan kepada proses hukum sedang berjalan.

Dia menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari inisiasi hukum apapun yang beritikad buruk, yang dirancang secara sengaja hanya untuk menciptakan gangguan-gangguan (vexatios litigation) kepada pihak lainnya.