Langkah hukum yang diambil Mirae Asset tersebut kemudian disusul oleh gugatan balik oleh 40 nasabah (dari total 45 nasabah yang digugat) kepada Mirae Asset pada akhir bulan yang sama dengan beberapa tuntutan dengan jumlah gugatan hingga triliunan rupiah.
Menurut Arisandhi, tuntutan yang disampaikan oleh 40 nasabah tersebut sangatlah tidaklah berdasar, terutama terkait dengan dalil atau dasar hukum gugatan yang kabur (obscure) serta dari sisi perhitungan nominal gugatan yang sama sekali tidak berhubungan.
Namun, dia tidak bersedia memberikan komentar lebih lanjut dalam menanggapi pemberitaan dan tuntutan yang disampaikan oleh para nasabah tersebut dan akan menyerahkan kepada proses hukum sedang berjalan.
Dia menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghindari inisiasi hukum apapun yang beritikad buruk, yang dirancang secara sengaja hanya untuk menciptakan gangguan-gangguan (vexatios litigation) kepada pihak lainnya.
Hal ini karena telah diatur secara khusus melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK tersebut menyebutkan bahwa apabila nasabah-nasabah sebagai konsumen merasa dirugikan atau memiliki klaim kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), untuk terlebih dahulu mengajukan pengaduan-pengaduan secara resmi kepada PUJK yang bersangkutan, bukan untuk semerta-merta mengajukan gugatan hukum, apalagi gugatan hukum yang tidak berdasar.
(red/dba)