Digugat Sultan Subang, Mirae Perkarakan 45 Nasabah Wanprestasi
Redaksi
11 October 2024 18:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara mengenai gugatan hukum yang diajukan oleh mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) Asep Sulaeman Sabanda atau yang dikenal di dunia pasar modal sebagai Sultan Subang. Sebelum adanya gugatan oleh Sultan Subang, Mirae Asset sudah melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena ada kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan.
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan kelalaian (wanprestasi) dari para nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada Mirae Asset.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release hari ini Jumat (11/10/2024).
Arisandhi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan Mirae Asset pada awal September kepada 45 nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya serta untuk mempertahankan hak hukum Mirae Asset yang dilindungi oleh ketentuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam transaksi saham mematuhi aturan yang telah disepakati.
Perusahaan juga akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan proses hukum ini berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.