Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memasukkan nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam daftar pencegahan WNI ke luar negeri.
“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pada kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang yang ditahan melalui tindak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Enam orang tersebut diantaranya, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan; Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Elynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; dan dua tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
(ain)