Logo Bloomberg Technoz

Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Ajukan Prapedilan

Muhammad Fikri
11 October 2024 17:20

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Paman Birin mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Sahbirin mempersoalkan penetapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK usai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel lalu. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL pada Kamis lalu, 10 Oktober 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman laporan SIPP PN Jaksel, Jumat (11/10/2024)

Pada laman pelaporan tersebut, jadwal persidangan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2024.