Selain itu, pemeriksaaan tersebut juga dilakukan untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan belanja lainnya sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
“BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan pada Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan K/L terkait yang memiliki tugas mengintegrasikan melalui penyelarasan Application Programming Interface (API).
Hal tersebut, direkomendasikan pihaknya agar terjadi pemutakhiran data blacklist [daftar hitam], serta melakukan peninjauan dan upaya perbaikan untuk meningkatkan efektivitas hingga evaluasi program kartu Prakerja.
"Perlu kami sampaikan bahwa Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK,” pungkas Daniel.
(azr/lav)