Ia menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan perhitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI.
“Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp488,94 miliar,” jelasnya.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, dijelaskan bahwa melaksanakan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
(azr/lav)