Logo Bloomberg Technoz

Ia menjelaskan, perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan perhitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI.

“Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp488,94 miliar,” jelasnya.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, dijelaskan bahwa  melaksanakan pemeriksaan investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

(azr/lav)

No more pages