BPK: Negara Rugi Rp488 Miliar Akibat Tambang Batu Bara Ilegal
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 October 2024 12:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat perusahaan pertambangan yang melakukan penyimpangan dan terindikasi tindak pidana serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN), yang telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara," jelas Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (11/10/2024).
Hendra menjelaskan, laporan tersebut merupakan LHP PKN atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan Milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Selain itu, di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Tahun 2010 sampai dengan 2016.