Untuk pembuatan paspor di tahun 2024, persyaratannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
KTP Asli
Pastikan KTP kamu masih berlaku. Jika kamu pindah ke luar negeri, sertakan surat keterangan pindah. -
Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini penting untuk mencocokkan data diri dan keluarga. -
Dokumen Pendukung Identitas
Siapkan salah satu dari dokumen berikut: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen-dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, kamu perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. -
Surat Kewarganegaraan Indonesia
Ini dibutuhkan untuk warga asing yang telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. -
Surat Penetapan Ganti Nama
Jika kamu pernah mengganti nama, sertakan surat resmi yang menyatakan perubahan nama tersebut. -
Paspor Lama
Jika kamu sudah memiliki paspor sebelumnya, paspor lama juga perlu dilampirkan. -
Dokumen Penunjang
Beberapa dokumen tambahan mungkin dibutuhkan, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, atau surat keterangan kesehatan, tergantung pada keperluan pembuatan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor 2024
Berikut adalah daftar biaya resmi pembuatan paspor tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019:
-
Paspor Biasa 48 Halaman (WNI)
Biaya: Rp350.000 -
Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman (WNI)
Biaya: Rp650.000 -
Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI)
Biaya: Rp100.000 -
Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing)
Biaya: Rp150.000 -
Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama)
Biaya: Rp1.000.000 -
Penggantian Paspor Hilang
Biaya: Rp1.000.000 -
Penggantian Paspor Rusak
Biaya: Rp500.000
Itulah panduan lengkap mengenai syarat dan biaya pembuatan paspor terbaru untuk tahun 2024. Dengan informasi ini, kamu bisa mempersiapkan segala sesuatu dengan lebih mudah dan praktis. Selamat mengurus paspor, dan semoga perjalanan internasional lancar!
(seo)