Selanjutnya, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi, serta memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
“Program bantuan sosial ini juga menjadi jaring pengaman sosial pada saat kondisi ekonomi sulit, seperti saat pandemi atau bencana alam,” kata DJPB.
DJPB mengklaim bahwa bansos sembako memiliki manfaat beruba meningkatkan ketahanan pangan di tingkat KPM, dapat mengefisiensikan penyaluran bansos, meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan.
Selain itu, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan, hingga diklaim dapat mencegah terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.
Bansos sembako pada 2002 lalu bernama Subsidi Beras Sejahtera (Rastra), selanjutnya pada 2017 berganti nama menjadi Bantuan Pangan Non Tunai, dan pada 2020 kembali berubah menjadi Bansos Sembako.
“Dengan penyaluran dana langsung, KPM menjadi lebih fleksibel dalam memilih kebutuhan pangan sesuai dengan kondisi dan preferensi masing-masing,” tulisnya.
(azr/lav)