Meski demikian, Suroto belum mengungkapkan rincian mekanisme LVC secara lebih lanjut sebab pihaknya masih menyusun petunjuk teknis implementasi LVC atau P3NK.
Suroto turut mengklaim LVC juga dapat menjadi pendorong setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.
Adapun, penyusunan mekanisme LVC merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK).
“Melalui P3NK ini diharapkan memberikan manfaat yakni peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan kota yang lebih tertata, pertumbuhan ekonomi kawasan, dan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan,” klaim Suroto.
Dalam kesempatan itu, ADB Country Director Indonesia Resident Mission Jiro Tominaga menyatakan pembiayaan pembangunan infrastruktur masih menjadi tantangan penting yang perlu diatasi di Indonesia.
Oleh sebab itu, Jiro menilai LVC akan menjadi salah satu opsi untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut sebab akan muncul alat pembiayaan pembangunan alternatif.
“Dengan memanfaatkan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi publik dan juga pembangunan perkotaan, LVC dapat menyediakan sumber pendanaan berkelanjutan untuk proyek-proyek infrastruktur, memastikan bahwa manfaat pertumbuhan perkotaan terbagi secara luas di antara semua penerima manfaat dan pemangku kepentingan,” tutur Jiro.
(azr/lav)