Diketahui, jumlah komisi DPR direncanakan akan bertambah dari semula 11 menjadi 13. Hal ini imbas Prabowo yang akan menambah jumlah kementerian diperkirakan hingga 44 kementerian.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, sebelumnya membenarkan jumlah komisi di DPR bertambah menjadi 13. Said menyebut keputusan itu sudah disepakati masing-masing fraksi di DPR.
"Memang 13 komisi. Komisi [sebelumnya] 11 kan tetap, pelebaran komisi pasti sambil menunggu jumlah kementerian yang diinginkan oleh presiden terpilih nanti," kata Said.
DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian menjadi Undang-undang, pada Rapat Paripurna 19 September lalu.
Usulan revisi terhadap beleid ini lahir memang usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian menggagas rencana pemerintahan yang kuat dengan menarik seluruh partai politik ke dalam koalisi, kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus.
Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran setidaknya menggandeng hampir semua partai politik; termasuk para lawannya di Pemilu 2024. Hingga saat ini, hanya tersisa PDIP yang belum memastikan diri akan bergabung atau mengambil peran sebagai oposisi untuk lima tahun ke depan.
Salah satu konsekuensi koalisi gemuk adalah pembagian kekuasaan. UU Kementerian Negara sebelum hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan Prabowo. Beleid tersebut hanya mengizinkan seorang presiden untuk memiliki 34 kementerian.
Prabowo sendiri berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.
Kabinet gemuk tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meski nampak sebagai upaya membagi jabatan untuk pemerintahan yang berisi koalisi gemuk.
(ain)