Logo Bloomberg Technoz

Dalih Helena Lim Buang Bukti Transaksi Terkait Harvey Moeis

Redaksi
10 October 2024 16:40

Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa kasus penyalahgunaan IUP PT Timah Helena Lim. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim mengungkapkan alasan pembuangan barang bukti transaksi empat perusahaan yang melakukan penukaran uang ke perusahaan PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

“Sebenarnya saat saya di BAP itu kan saya tidak melihat yang mulia, saya tahu nama PT-PT ini sejak saya ditahan yang mulia. Sejak saya ditahan dan data data yang tidak pada saya yang 2018-2019-2020 jadi bagi saya itu tidak ada, gitu yang mulia” kata Helena dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/10/2024)

Helena berdalih bahwa sejumlah barang yang dimusnahkannya tersebut bukanlah barang bukti transaksi yang dilakukan oleh salah satunya terdakwa Harvey Moeis, melainkan adalah bukti transaksi cek saldo untuk memastikan angka agar sesuai.

“Maksud saya memusnahkan itu seperti cek saldo, kalau sudah benar, itu saldonya, pasti saya buang yang saya catat catat sendiri yang mulia, yang transaksi hari ini kira-kira berapa berapa itu, itu saya buang yang mulia, itu maksud saya,” jelas Helena.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung justru membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuat oleh para saksi lainnya. Dalam BAP tersebut, Helena menjelaskan bahwa pemusnahan bukti transaksi tersebut bertujuan agar Bank Indonesia saat melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey.