Warga Berpendapatan Rp12 Juta/Bulan akan Boleh Beli Rumah Subsidi
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 October 2024 15:29
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan terdapat usulan untuk menaikkan batas pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp12 juta.
“Ya saya kira langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp 8 juta, dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta. Karena yang di atas Rp8 juta juga perlu FLPP,” tutur Basuki kepada awak media di kantornya, Kamis (10/10/2024).
Basuki menyebut, pemerintah juga membuka peluang memperpanjang tenor kredit FLPP hingga mencapai 40 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk meringankan beban cicilan bagi pembeli rumah.
“Karena kalau dulu misal sekarang angsur Rp2 juta, 20 tahun lagi Rp2 juta kan kecil. Jadi relatif banget. Bisa saja kalau itu kebijakannya ditetapkan pemerintah bisa saja [tenor jadi 40 tahun],” pungkas Basuki.
Sebagai informasi, dalam keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Sementara bunga FLPP yakni 5% untuk tenor sampai dengan 20 tahun.