Sejatinya, terdapat dua agenda utama dalam RUPO itu. Pertama, penjelasan manajemen WSKT atas kelalaian tidak dipenuhinya pembayaran bunga obligasi. Kedua, penentuan sikap pemegang obligasi atas penjelesan dan usulan manjaemen atas kelalaian tersebut.
Resktrukturisasi Utang
Adapun, emiten BUMN Konstruksi tersebut belum lama ini sempat berhasil menyelesaikan proses restrukturisasi utang dengan kreditur melalui penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) senilai Rp26,3 trililiun.
Dalam kesepakatan itu, perusahaan konstruksi pelat merah tersebut juga akan memperoleh keringanan pembayaran utang dengan penurunan suku bunga yang semula 5% menjadi hanya 3,5%, dengan tenor selama 10 tahun.
Namun, restrukturisasi tersebut terbilang masih belum mampu menekan beban total kewajiban atau liabilitas perseroan, yang per Akhir Juni 2024 masih tercatat mencapai Rp82,01 triliun.
(ibn/dhf)