Logo Bloomberg Technoz

Putusan PTUN Soal Keabsahan Gibran Ditunda Hingga Usai Pelantikan

Mis Fransiska Dewi
10 October 2024 14:19

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat cawapres di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Bloomberg Technioz/Andrean Kristianto)
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat cawapres di JCC, Jakarta, Minggu (21/1/2024). (Bloomberg Technioz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang pembacaan putusan terkait  gugatan keabsahan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 ditunda. Pembacaan putusan akan terjadi usai MPR melantik Prabowo Subianto dan Gibran menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029.

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober,” ujar kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini seyogianya akan diputuskan secara daring hari ini pada pukul 13.00 WIB. Jelang pembacaan putusan, sejumlah informasi kemudian menyebut persidangan tak bisa digelar karena ada kendala.

"Disebabkan Ketua Majelis sakit," kata Gayus.

Akan tetapi, sejak awal, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tidak menampilkan komposisi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.