Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 94 Tahun 2018 besaran Tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian ESDM saat ini adalah;

  1. Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  2. Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  3. Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  4. Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  5. Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  6. Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  7. Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  8. Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  9. Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  10. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  11. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  12. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  13. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  14. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  15. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  16. Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  17. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

(dov/wdh)

No more pages