Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan Permen ESDM tersebut masing-masing bakal mengatur kategori konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi dan BBM rendah sulfur.
“Satu itu melegalisasi mengenai kategori konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Satu lagi soal rendah sulfur, itu adalah bagaimana perhitungan biaya yang eligible untuk dihitung,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Sekadar catatan, desas-desus wacana pengetatan BBM bersubsidi sebenarnya bermula sejak 17 Agustus 2024, yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, wacana tersebut pada akhirnya mundur menjadi 1 September 2024 dan kembali diundur kepada 1 Oktober 2024. Kendati demikian, wacana tersebut harus kembali diundur.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan belum memiliki keputusan final ihwal pembatasan BBM bersubsidi pada 1 Oktober 2024.
Jokowi mengatakan pemerintah juga masih belum melakukan rapat soal pembatasan BBM subsidi tersebut.
“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa. Belum ada keputusan, belum ada rapat,” ujar Jokowi dalam keterangannya secara virtual, Rabu (28/8/2024).
(dov/wdh)