Logo Bloomberg Technoz

Sandra Dewi Bantah 88 Tas Mewah & 141 Perhiasan dari Harvey Moeis

Muhammad Fikri
10 October 2024 13:15

Artis Sandra Dewi tiba untuk menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Artis Sandra Dewi tiba untuk menjadi saksi persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencecar artis Sandra Dewi tentang 88 tas bermerek mewah dan 141 perhiasan yang disita penyidik Kejaksaan Agung. Seluruh barang mewah tersebut dituduhkan berasal dari uang kasus dugaan korupsi pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Dalam kasus tersebut, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi terdakwa yang dituduh telah menerima keuntungan hingga Rp240 miliar. Bahkan, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau mengubah uang hasil korupsi menjadi sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya.

Akan tetapi, Sandra Dewi membantah seluruh tas tersebut adalah pemberian dari suaminya. Dia mengklaim setidaknya mendapat lebih dari 100 tas jenawa mewah dari kegiatan endorsment dengan sejumlah toko, dan perusahaan.

“Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas” ujar Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024).

Menurut dia, saat ini tas mewahnya hanya tersisa 88 buah karena beberapa seri lainnya telah dijual. Dia pun mengklaim kecewa terhadap kejaksaan yang justru melakukan penyitaan terhadap tas-tas tersebut; padahal tak berkaitan dengan kasus korupsi timah.