Sebelumnya, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas memberikan sinyal perseroan bakal menahan investasi di bidang eksplorasi tambang tembaga saat ini, seiring dengan IUPK yang masih memiliki batas waktu.
Tony mengatakan perseroan, padahal, sudah mengidentifikasi sumber daya tembaga yang sangat signifikan di wilayah kerja (WK) yang berada di Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Tony mengatakan usia tambang saat ini bertahan kira-kira sampai 2050, tetapi IUPK yang dimiliki oleh perseroan saat ini hanya sampai 2041.
“Kami sudah mengidentifikasi ada sumber daya yang sangat signifikan di wilayah kerja kami. Namun, kalau saya mau investasi eksplorasi sekarang, shareholder saya bilang; 'Untuk apa itu? Nanti yang menikmati siapa?' Kita yang menemukan, terus yang mengerjakan, nanti yang mendapatkan manfaatnya orang lain, walaupun manfaat bagi negaranya juga terjadi,” ujar Tony dalam agenda BNI Investor Daily Summit 2024, dikutip Rabu (9/10/2024).
Dalam kaitan itu, Freeport memberikan masukan kepada pemerintah agar ketentuan IUPK tidak lagi dibatasi dengan jangka waktu, melainkan diberikan perpanjangan sampai dengan cadangan habis.
Bahkan, Tony mengatakan, kebijakan perpanjangan izin pertambangan sampai cadangan habis juga sudah diterapkan di negara-negara tambang di luar Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesian Mining Association (IMA) Rachmat Makkasau mengatakan pemerintah perlu mempertegas ihwal batas waktu izin usaha pertambangan (IUP).
“Memang ada beberapa aturan yang mengatakan kalau dia terintegrasi, umurnya bisa disesuaikan. Namun, bagaimana dengan hilirisasi atau proses smelter yang tidak memiliki tambang, ya kan? Nah, di sisi lain sebenarnya tambang ini punya kaitan dengan si smelter tadi. Jadi tentunya perlu dilihat, harus dilihat keberlangsungan umur dari izin tambang harus dilihat,” ujarnya.
Dengan demikian, IMA mendorong perpanjangan IUP disesuaikan dengan kemampuan smelter-nya. Rachmat mengatakan, jangan sampai kemampuan atau serapan dari produk smelter tinggi, tetapi batas waktu IUP pendek.
Kriteria Perpanjangan IUPK Operasi Produksi:
- memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;
- memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia;
- telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
- mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
- memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh menteri.
(dov/wdh)