Syarat Izin Tambang ‘Tanpa Batas Waktu’, Freeport Masuk Kriteria?
Dovana Hasiana
10 October 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa diperpanjang sampai cadangan tambang habis, sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hal itu bisa dilakukan bila perusahaan tambang yang bersangkutan memiliki integrasi mulai dari tambang (hulu) hingga pabrik pemurnian atau smelter (hilir).
“Secara undang-undang kan memungkinkan sampai cadangan habis kalau terintegrasi dan badan usaha milik negara [BUMN], aturannya sudah ada untuk yang sampai cadangan habis. Untuk BUMN dan untuk [perusahan tambang swasta] yang terintegrasi,” ujar Tri saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Sekadar catatan, Pasal 195B Ayat 2 menjelaskan perpanjangan IUPK operasi produksi diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
Terganjal Batas Waktu