Logo Bloomberg Technoz

Bolivia Ikut Tuntut Israel atas Genosida di Gaza di ICJ

Delia Arnindita Larasati
10 October 2024 11:50

Petugas membawa jenazah orang-orang tak dikenal untuk dimakamkan massal di Khan Younis, Gaza, Kamis (26/9/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)
Petugas membawa jenazah orang-orang tak dikenal untuk dimakamkan massal di Khan Younis, Gaza, Kamis (26/9/2024). (Ahmad Salem/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bolivia secara resmi telah bergabung dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).

Menurut keterangan pengadilan di Den Haag tersebut, dikutip dari Al Jazeera, negara Amerika Selatan ini mengajukan permohonan pada Selasa (08/10/2024) untuk ikut turun tangan dalam kasus yang menuduh Israel melakukan "tindakan genosida" yang melanggar Konvensi Genosida dalam perang di Gaza.

Langkah Bolivia ini menempatkannya bersama negara-negara lain yang telah terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Kolombia, Libya, Spanyol, Meksiko, Palestina, Nikaragua, dan Turki.

Pada Januari lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk melakukan segala upaya guna mencegah tindakan genosida di Gaza serta memastikan penyelidik yang diamanatkan PBB memiliki "akses tanpa hambatan" ke wilayah tersebut. Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak keputusan sementara pengadilan itu, menyebutnya sebagai "keterlaluan" dan menegaskan bahwa Israel akan melanjutkan "perang yang adil".

Sebulan kemudian, Amnesty International menyatakan bahwa Israel "gagal mengambil langkah-langkah minimum" untuk mematuhi perintah ICJ.