Rionald menyebut, penyitaan tersebut dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bandung bersama tim gabungan yang terdiri dari DJKN, kepolisian, hingga aparat setempat. Ia menyampaikan bahwa Satgas BLBI akan terus berupaya memastikan pengembalian hak tagih negara terpenuhi.
Melalui serangkaian upaya, di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur.
“Yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara,” tutup Rionald.
(azr/lav)
No more pages