Logo Bloomberg Technoz

Hari Ini, PTUN Bacakan Putusan Legalitas Gibran jadi Wapres

Redaksi
10 October 2024 08:30

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih 2024 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih 2024 (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan terkait gugatan keabsahan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputuskan secara daring pada pukul 13.00 WIB.

Gugatan ini diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang telah berlangsung selama empat bulan, sejak perdana digelar pada 30 Mei lalu.

Dalam prosesnya, majelis hakim kemudian mengabulkan pengajuan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pasangan calon nomor urut 02 pada Pemilu 2024, menjadi tergugat II intervensi.

Pada gugatannya, PDIP menyoal syarat usia cawapres pada PKPU yang belum diubah sesuai putusan MK saat Gibran mendaftar diri ke KPU. Berarti, saat itu, syarat maju sebagai cawapres seharusnya masih berusia minimal 40 tahun saja.