Logo Bloomberg Technoz

Belum Ditahan, KPK Cegah Gubernur Sahbirin Noor

Muhammad Fikri
10 October 2024 07:30

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM segera memasukkan nama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ke dalam daftar pencegahan WNI ke luar negeri.

Pada saat ini, Sahbirin sendiri adalah satu dari tujuh tersangka kasus pemberian suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025. Akan tetapi, dia menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditangkap dan ditahan.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat, Kamis (10/10/2024).

KPK biasanya meminta Ditjen Imigrasi mencegah para tersangka kasus korupsi. Alasannya, untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan. Hal ini termasuk dapat segera memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengancam akan memberikan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Sahbirin jika tak juga memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.