Logo Bloomberg Technoz

Kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA. Budi kemudian bertemu dengan Tria, Syaiful, dan Chairman TSG Global Holding pada Desember 2019. Hasilnya, mereka sepakat menjajaki potensi proyek perkeretaapian di Kongo.

Pada Maret 2020, Budi tercatat memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada Tria. Uang tersebut disepakati sebagai biaya operasional untuk pertemuan dan pembahasan tentang proyek di ibu kota Kongo, Kinshasa.

Budi kemudian mengambil keputusan untuk membentuk anak usaha bernama PT INKA Multi Solusi Trading; sedangkan TSG Global Holding membentuk PT TSG Utama Indonesia, Februari 2020. Kedua anak usaha ini kemudian membentuk cucu usaha INKA yaitu TSG Infrastructure PTE Ltd di Singapura.

Komposisi kepemilikan sahamnya adalah 51% dipegang anak usaha INKA yaitu PT IMST; dan 49% oleh TSG Utama Indonesia.

Pembentukan anak dan cucu usaha ini bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Penyidik menganggap perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp21,15 miliar; US$265.300; dan SG$$40.000; atau dengan total sebesar Rp25,61 miliar.

(red/frg)

No more pages