Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Fiktif, Ada Eks Dirut INKA
Redaksi
10 October 2024 06:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp167 triliun PT Industri Kereta Api (INKA). Dalam proyek itu, PT INKA disebut akan mengekspor kereta api ke Republik Demokratik Kongo (DRK).
Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT INKA 2018-2023, Budi Noviantoro; Chairman Titan Capital Ltd, Tria Natalia; dan suami Tria sekaligus CEO TSG Utama Indonesia, Syaiful Idham.
Kejati Jawa Timur telah menahan Budi sejak 1 Oktober lalu; sedangkan Tria dan Syaiful mulai memakai rompi tahanan, kemarin (09/10/2024).
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi–saksi yang berjumlah sekitar 26 orang, penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati dikutip dalam laman lembaganya, Kamis (10/10/2024).
"Melakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud."