Logo Bloomberg Technoz

Kata Polisi Soal Nasib Kasus Judi Online 27 Influenser

Redaksi
10 October 2024 06:20

Tersangka dihadirkan saat konfrensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tersangka dihadirkan saat konfrensi pers kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian atau Bareskrim Polri memastikan belum ada penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan promosi judi online (Judol) yang melibatkan 27 pemengaruh atau influenser.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji mengklaim, penyidik saat ini baru akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status kasus, termasuk para influenser yang telah diperiksa.

“Terkait gelar perkara, nanti kami kabari,” ujar dia dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (10/10/2024).

Menurut dia, polisi setidaknya sudah memeriksa 46 orang yang masih berstatus saksi dalam kasus ini. Mereka adalah 27 artis dan influenser; 14 saksi; dan enam orang ahli. Beberapa nama yang sempat muncul karena diketahui menjalani pemeriksaan di kepolisian adalah Wulan Guritno, Amanda Manopo, Yuki Kato, dan Cupi Cupita.

“Sampai dengan saat ini, kita masih berproses," kata dia.