Meski begitu dari hasil penelusuran Temu, yang diklaim tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), masih dapat diakses bahkan diunduh di Google Play Store ataupun App Store milik Apple. (link).
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” ucap dia di kantornya, Rabu.
Pada awal pekan ini Direktur Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan pihaknya berpanduan pada regulasi Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
Dalam Permen yang dikeluarkan Zulhas tersebut, terdapat sejumlah aturan jika platform dagang-el baru ingin beroperasi di Indonesia.
“Selama mereka masih belum memenuhi persyaratan, seperti untuk barang lintas negara [cross border] minimal US$100, seperti itu [harus dipenuhi],” cerita dia.
“So far sampai sekarang belum ada update di Kementerian Pedagangan mengenai pengurusan izin tersebut.”
(wep)