Logo Bloomberg Technoz

Secara total, nilai polis nasabah Jiwasraya mencapai Rp38 triliun. Namun, aseet yang dimiliki Jiwasraya hanya sebesar Rp9 triliun sehingga dinilai tak mampu menopang kewajiban perusahaan.

“Aset yang dipakai menggendong polis atau kewajiban itu hanya Rp9 triliun, selisihnya itu gap-nya jauh,” katanya.

“Kenapa demikian karena valuasi nilai aset turun atau menjanjikan return atas polis yg tinggi sehingga sisi gap [selisih] yang besar,” lanjutnya.

Sebagai informasi, OJK memutuskan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (AJS) karena melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan otoritas.

Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku demi melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Ismail menegaskan bahwa Jiwasraya tetap diminta melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

Pasca putusan sanksi pembatasan kegiatan usaha ini, kedua perusahaan “dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024.”

(azr/lav)

No more pages