Sebelumnya, BPOM bersama jajarannya dan Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat, telah melakukan operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal. Investigasi ini dilakukan pada 25 September 2024.
Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.
Kemudian, produk tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces).
Berikut 10 produk yang disita BPOM RI:
1.Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat arab
10. Xian Ling.
(dec/spt)