Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) menyita 10 temuan produk obat berbahan alam yang beredar di Bandung hingga Depok dengan nilainya sekitar Rp8,1 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyebutkan dampak produk berbahan alam tersebut diyakini memicu masalah kesehatan seperti kerusakan jantung hingga gagal ginjal apabila dikonsumsi.

"Obat berbahan alam yang mengandung sildenafil, dijual dengan tujuan merangsang gairah laki-laki, kekuatan stamina, tetapi perlu diingat kalau kelebihan dosis, ini bisa fatal. Menyebabkan henti jantung," ujar Taruna dalam konferensi pers secara daring. 

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," pungkasnya. 

Produk herbal tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason. Kandungan-kandungan tersebut dilarang dalam obat tersebut karena diberikan tanpa pengawasan dokter.

Sebelumnya, BPOM bersama jajarannya dan Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat, telah melakukan operasi penindakan terhadap Agen B dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal. Investigasi ini dilakukan pada 25 September 2024.

Produk ilegal ini diperoleh agen dari sumber ilegal yang masih dalam penelusuran dan pengembangan.

Kemudian, produk tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces). 

Berikut 10 produk yang disita BPOM RI: 

1.Cobra X

2. Spider

3. Africa Black Ant

4. Cobra India

5. Tawon Liar

6. Wan Tong

7. Kapsul Asam Urat TCU

8. Antanan

9. Tongkat arab

10. Xian Ling.

(dec/spt)

No more pages