Logo Bloomberg Technoz

Gaji PNS Naik di 2024, Dosen PTN Ikut Sejahtera?

Referensi
09 October 2024 14:43

Ilustrasi Dosen (Envato)
Ilustrasi Dosen (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, termasuk dosen, karena gaji mereka mengalami kenaikan di tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah regulasi gaji PNS sebelumnya. 

Dengan adanya perubahan ini, besaran gaji dosen PNS juga ikut mengalami peningkatan. Simak informasi lengkap mengenai gaji dosen PNS terbaru di bawah ini.

Peraturan Baru Gaji Dosen PNS 2024

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para dosen yang berstatus PNS. Sebelumnya, besaran gaji dosen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, namun mulai tahun 2024, perubahan aturan gaji ini merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024. 

Kenaikan gaji ini berlaku bagi semua dosen PNS, dari yang baru memulai karier hingga yang telah lama mengabdi.

Sebagai contoh, dosen dengan masa kerja 0-1 tahun yang berada pada golongan III/b sebelumnya mendapatkan gaji sekitar Rp 2.688.500 per bulan. Namun, dengan peraturan baru ini, gaji mereka naik menjadi Rp 2.903.600 per bulan. Untuk dosen dengan gelar S3 dan masa kerja 0 tahun, gaji awal mereka meningkat dari Rp 3.044.300 menjadi Rp 3.287.800 per bulan. Ini belum termasuk berbagai tunjangan yang juga diberikan.

Gaji Dosen PNS Berdasarkan Golongan