Logo Bloomberg Technoz

Daftar Gaji PNS Golongan I Sampai IV Terbaru Tahun 2024

Referensi
09 October 2024 14:37

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan per 1 Januari 2024.

Gaji PNS mengalami peningkatan sebesar 8 persen, yang juga berlaku bagi TNI, Polri, dan PPPK. Informasi ini sesuai dengan peraturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini menjelaskan penyesuaian gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja hingga 31 Desember 2023.

Penerapan kenaikan gaji ini akan mulai dirasakan pada Maret 2024, di mana pembayaran gaji akan menggunakan besaran baru yang telah diatur. Sementara itu, gaji PNS untuk bulan Januari dan Februari 2024, yang masih dibayarkan dengan tarif lama, dapat diajukan kekurangannya sesuai aturan yang berlaku.

Rincian Gaji PNS Golongan I Sampai IV Terbaru Tahun 2024

Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji terbaru PNS berdasarkan golongan:

1. Gaji PNS Golongan I (Juru)

  • Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

  • Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

  • Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

  • Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

PNS yang masuk dalam golongan I umumnya adalah pegawai dengan tingkat pendidikan rendah atau yang baru memulai karir di birokrasi.

2. Gaji PNS Golongan II (Pengatur)

  • Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

  • Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

  • Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

  • Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600