Logo Bloomberg Technoz

Intip Gaji Pegawai Dishub Non PNS & Tunjangannya, Menggiurkan?

Referensi
09 October 2024 13:45

Dishub (Sumber: dishub.jakarta.go.id)
Dishub (Sumber: dishub.jakarta.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Perhubungan, yang lebih dikenal dengan sebutan Dishub, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lalu lintas dan transportasi di berbagai tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Banyak yang penasaran dengan berapa besar gaji pegawai Dishub non PNS beserta tunjangan yang diterima. Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara rinci gaji pegawai Dishub berdasarkan kualifikasi serta tunjangan yang diberikan.

Gaji Pegawai Dishub Non PNS Berdasarkan Kualifikasi

Gaji pegawai Dishub non PNS dibedakan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Terdapat empat golongan utama yang mempengaruhi besar kecilnya gaji yang diterima.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Pegawai di Golongan I adalah mereka yang hanya memiliki latar belakang pendidikan dasar, yaitu lulusan SD atau SMP. Gaji pegawai Golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.685.500, tergantung pada jabatan dan pengalaman kerja. Besaran ini belum termasuk tunjangan yang akan dibahas lebih lanjut.

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Pegawai di Golongan II merupakan lulusan SMA atau D3. Mereka mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan golongan sebelumnya. Untuk Golongan IIA, gaji berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sementara Golongan IID bisa mencapai Rp3.820.000.

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)