KPK Lakukan Geledah 10 Rumah di Jawa Timur: Sita Mobil dan Rolex
Muhammad Fikri
09 October 2024 10:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan melalui tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat pada APBD Jawa Timur periode 2019-2022.
Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di 10 lokasi pada wilayah Jawa Timur; seluruhnya merupakan rumah atau kediaman. Lokasinya berada di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
“Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (8/10/2024).
Kasus ini mendapat sorotan karena lembaga antirasuah tersebut langsung menetapkan 21 orang menjadi tersangka. Mereka terdiri dari empat tersangka sebagai penerima; dan 17 tersangka sebagai pemberi.
Para tersangka yang berperan menerima uang korupsi terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan para pemberi terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 orang swasta.