Untuk diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha sejak tanggal 24 September 2024 lalu. Kelima orang yang dilakukan cegah pada kasus tersebut merupakan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” kata Tessa.
Berdasarkan pola umum, KPK memang tak akan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi. Mereka biasanya akan lebih dulu meminta para tersangka dicegah ke luar negeri untuk kabur atau pun menghilangkan barang bukti.
(fik/frg)
No more pages