KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus PT Bank Jepara Artha
Muhammad Fikri
09 October 2024 10:35
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan permohonan pencegahan perjalanan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini penyidik mengirimkan lima nama yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.
“Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (8/10/2024)
Akan tetapi, dia hanya mau membeberkan insial dari lima nama tersebut. KPK memilih untuk masih merahasiakan identitas lengkap, jabatan, peran, hingga status hukum dari lima orang yang mengalami pencegahan.
"JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.
Dia mengklaim, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan agar lima orang ini tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan. Hal ini termasuk, jika penyidik memerlukan keterangan melalui pemanggilan dan pemeriksaan.