BMKG juga mengungkapkan agar masyarakat memperhatikan risiko tinggi terhadap pelayaran yaitu untuk perahu nelayan berupa kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, untuk kapal ferry berupa kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, serta untuk kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau pesiar berupa kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” imbau BMKG.
(tar/evs)
No more pages