Logo Bloomberg Technoz

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik kemudian menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp12,11 miliar dan US$500 dari kediaman Ahmad, Yulianti, dan Febry. Penyidik menemukan bukti seluruh uang tersebut merupakan fee 5% dari sejumlah proyek di Pemprov Kalsel yang memang diserahkan pengusaha swasta untuk Sahbirin.

Informasi dan bukti ini, kemudian menjadi dasar bagi penyidik dan pimpinan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Namun, belum sempat membawa Sahbirin ke Jakarta karena bukan dari kumpulan saksi dan tersangka yang sudah diamankan di Polres Banjarbaru.

“Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu [tangkap dan tahan],” ujar Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tindak OTT tersebut berawal dari informasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang atau jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun 2024.

Atas tindak korupsi tersebut, salah satu tersangka Yulianti dan Andi meminta tiga perusahaan pemenang lelang proyek untuk menyediakan fee sebesar 7,5% dari total nilai proyek, yang kemudian 2,5% dibagi-bagi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5% untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

(fik/frg)

No more pages