Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Belum Tangkap Gubernur Sahbirin Noor

Muhammad Fikri
08 October 2024 21:00

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dok. Pemprov Kalsel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan penyidik lembaga antirasuah tersebut belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kaitannya dengan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan (OTT Kalsel), Ahad lalu (06/10/2024).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka pada Sahbirin memang baru diputuskan paling akhir. Keputusan diambil usai penyidik menemukan bukti keterkaitan dan peran Sahbirin usai memeriksa 17 nama dalam OTT Kalsel.

“Dalam pemeriksaan terhadap [17] orang yang diamankan, di temukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak [Gubernur Kalsel] sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada disini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).

Awalnya, KPK memang hanya membawa dan memeriksa 17 orang di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Jakarta.

Mereka adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry; serta dua orang swasta yaitu Sugeng Wahyudi; dan Andi Susanto.