KPK menduga para tersangka memiliki kesepakatan untuk menyisihkan 7,5% nilai proyek pada Dinas PUPR Kalsel. Fee sebesar 2,5% akan diserahkan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) tiap proyek; sedangkan fee sebesar 5% untuk gubernur.
Para swasta harus menyerahkan fee 7,5% karena Dinas PUPR telah mengatur pengadaan proyek sehingga hanya bisa dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Barang Bukti yang Disita KPK
Ahmad
- Satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 milyar.
- Satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 milyar.
- Satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 milyar.
- Satu buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp800 juta
- Satu buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 milyar
- Satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta
Yulianti Erlynah
- Satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 milyar
- Satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp350 juta
- Empat bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
- Dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Sugeng Wahyudi
- Satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”
Agustya Febry Andrean
- Satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 milyar
- Satu buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236,96 juta
(fik/frg)