OTT Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp12 M
Muhammad Fikri
08 October 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah pada operasi tangkap tangan di Provinsi Kalimantan Selatan (OTT Kalsel). Barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024 –2025.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penyidik setidaknya menyita uang tunai senilai Rp12,11 miliar dan US$500 dari kediaman tiga orang tersangka. Seluruh uang tersebut diduga sebagai fee dari pihak swasta kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
"Merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB [Sahbirin] terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata Ghufron, Selasa (08/10/2024).
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.