Kronologi OTT Kalsel; Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditangkap
Muhammad Fikri
08 October 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap kronologi operasi tangkap yang dilakukan penyidik di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Operasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024 –2025.
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka. Lima tersangka di antaranya adalah penyelenggara negara yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Menurut Ghufron, penyidik KPK mendapat informasi adanya penyerahan uang oleh seorang pengusaha swasta Sugeng Wahyudi kepada Yulianti sebesar Rp1 miliar di dalam kardus coklat, pada 3 Oktober 2024. Kabarnya instruksi diberikan langsung Kadis PUPR Solhan kepada Wahyudi untuk penyerahan dilakukan di sebuah rumah makan.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, uang yang diserahkan Wahyudi tersebut adalah bagian dari fee proyek sebesar 5% yang akan disetor kepada Gubernur Sahbirin.