KPK Tetapkan 7 Tersangka OTT Kalsel, Ada Gubernur Sahbirin Noor
Muhammad Fikri
08 October 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024 –2025.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, operasi tangkap tangan berawal dari informasi terjadinya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang atau jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada APBD Pemprov Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
"Menetapkan tujuh orang tersangka," kata Ghufron, Selasa (08/10/2024).
Mereka adalah lima penyelenggara negara yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Modus korupsi ini terjadi saat Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel Yulianti Erlynah melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui katalog elektronik. Keduanya mengarahkan proyek tersebut kepada seorang pengusaha swasta, Andi Susanto.