Esok Kamis, Sandra Dewi Akan jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis
Muhammad Fikri
08 October 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil artis Sandra Dewi untuk memberikan keterangan dan kesaksian pada persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022; di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Keterangan Sandra Dewi secara khusus ditujukan pada pemeriksaan peran suaminya yang juga menjadi pesakitan dalam kasus tersebut, Harvey Moeis.
"Iya. Rencananya begitu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar melalui pesan singkat, Selasa (8/10/2024).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut peran Harvey Moeis sebagai perwakilan salah satu perusahaan smelter, berperan menampung dan menyamarkan dana hasil korupsi penambangan timah di wilayah IUP TINS. Suami Sandra Dewi bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituduh menerima keuntungan Rp420 miliar dari korupsi di IUP PT Timah Tbk.
Menurut Jaksa, Harvey menerima uang korupsi dari iuran sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam perkara tersebut sebesar US$500-750 per ton timah. Para pelaku membalut pengiriman uang tersebut sebagai dana Corporate Social Responsibility atau CSR.