Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan pada babak baru penanganan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.
Hal ini merujuk pada penyidikan terhadap empat tersangka yang ditetapkan pada 2019 yaitu mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Direktur Utama Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi.
Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Dalam kasus korupsi e-KTP, Sugiharto adalah mantan narapidana yang telah mendapat vonis penjara pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Dia mendapat hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan delapan bulan penjara. Selain itu, hakim mewajibkan Sugiharto membayar uang pengganti sebesar US$450 ribu dan Rp460 juta. Beban ini dikurangi barang bukti yang sudah disita KPK dari narapidana tersebut yaitu uang tunai US$430 ribu dan sebuah mobil senilai Rp150 juta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Sugiharto, Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, “ tulis Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Pada penyidikan babak baru e-KTP ini, KPK sudah memeriksa sejumlah nama penting lainnya; termasuk tersangka Miryam S Hariyani. Selain itu, penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni.
Dalam sejumlah dakwaan, Miryam disebut sebagai penyalur uang korupsi e-KTP ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Sedangkan Diah, disebut turut mengetahui kesepakatan jahat dalam korupsi tersebut yang menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Bahkan, jaksa menyebut Diah turut menerima uang dari sejumlah aliran dana proyek tersebut.
Pada babak awal, KPK telah menyeret delapan orang tersangka yang kemudian menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Ketua DPR RI 2014 Setya Novanto; dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha, Made Oka Masagung; dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain itu, pengusaha Andi Narogong; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; dan mantan anggota DPR, Markus Nari.